Kode Etik Seorang Marine Surveyor
01.42Kode Etik Seorang Marine Surveyor
Marine Surveyor Indonesia - Menjadi seorang Marine Surveyor Indonesia seperti layaknya menjalani prefesi lainnya yang terikat dengan kode etik atau etika dasar yang harus dipegang teguh ketika menjalani profesi ini dan dalam hal bekerja sebagai pelayan dalam bidang jasa marine survey, seorang marine surveyor terikat dengan kode etik sebagaimana dijabarkan dalam tulisan singkat di bawah ini yang di sadur dari websitenya AISI (Asosiasi Independen Surveyor Indonesia), anda yang ingin tau tentang Kode Etik Seorang Marine Surveyor silahkan disimak dibawah ini;
Kode Etik Marine Surveyor
Ciri - ciri Profesi Seorang Marine Surveyor
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
- Sebuah profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
- Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.
- Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat.
- Adanya proses lisensi atau sertifikat.
- Adanya organisasi.
- Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya
PROFESIONALISME
PROFESIONALISME, artinya : (menurut Suhartono Susilo)
- Bekerja sepenuhnya (full-time), berbeda dengan dengan amatir atau sambilan.
- Mempunyai motivasi yang kuat, tidak mengiklankan diri.
- Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan.
- Memberi keputusan atas nama pemberi tugas, saling percaya, berorientasi pelayanan.
- Berasosiasi profesional dan menetapkan standar pendidikan,dan ahkli dibidangnya,
PROFESIONALISME, artinya adalah : (menurut Soepomo Djojowadono)
- Mempunyai sistem pengetahuan yang eksotik (tidak dimiliki oleh sembarang orang).
- Ada pendidikan dan latihan yang dilakukan secara ketat.
- Membentuk asosiasi perwakilan, dan menetapkan aturan syarat menjadi anggota .
- Ada pengembangan kode etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya .
- Pelayanan pada masyarakat/kemanusiaan lebih dominan.
PROFESIONALISME, artinya adalah : (menurut P. Wirjanto)
- Harus ada ilmu yang diolah didalamnya dan ada kebebasan.
- Harus mengabdi pada kepentingan masyarakat umum, dan mempunyai hubungan kepercayaan yang tinggi
- Mempunyai kewajiban merahasiakan informasi yang diterima dari pemberi tugas, akibatnya ada perlindungan hukum.
- Harus ada kode etik dan peradilan kode etik oleh Majelis Kode Etik.
- Berhak menerima imbalan.
Kode Perilaku
Status Profesional :
Dalam menjalankan profesinya, seorang sarjana konsultan (insinyur) bertidak semata-mata untuk kepentingan sah kliennya. Ia melaksanakan tugasnya dengan kesetiaan penuh dan berperilaku menjunjung tinggi harkat dan nama profesinya.
Peraturan-peraturan Pokok Wajib Etika Yang Harus Diterima dan Dijalankan
- Harus menjunjung tinggi keselamatan, kesehatan dankesejahteraan masyarakat dalam melakukan tugas-tugas profesional.
- Harus memberikan pelayanan hanya dalam bidang-bidang yang merupakan kompetensinya.
- Harus mengeluarkan pernyataan untuk umum hanya dengan cara yang obyektif dan yang menurut keadaan yang sebenarnya.
- Harus bertindak dalam hal-hal yang sifatnya profesional untuk tiap klien sebagai seorang kepercayaan yang setia, dan harus menghindari segala pertentangan kepentingan.
- Harus membangun nama baik profesional mereka atas dasar tingkat kwalitas jasa-jasa mereka dan tidak boleh bersaing secara tidak adil satu dengan yang lain.
- Harus menjunjung tinggi kehormatan, integritas, dan martabat profesi engineering.
- Tidak boleh berhenti dalam pengembangan profesionalnya selama berkarir, dan harus memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional para insinyur yang berada dibawah pengawasannya.
INKINDO : Ikatan Konsultan Indonesia
Kode Etik Seorang Marine Surveyor :
Kode Etik Seorang Marine Surveyor menurut INKINDO : Ikatan Konsultan Indonesia adalah sebagai berikut;
Pada dasarnya seorang konsultan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat lingkungan dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Pada dasarnya seorang konsultan harus bertanggung jawab terhadap masyarakat lingkungan dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Alasan- alasan kode etik Inkindo dibuat :
- Memberi suatu pernyataan yang diumumkan tentang perilaku bahwa para konsultan dalam asosiasi telah setuju danmentaatinya
- Membantu asosiasi untuk mengembangkan sepenuhnya ketidak tergantungan (Independensi)
- Membatasi persaingan antara para anggota
- Meningkatkan persaingan antara para anggotanya.
- Membantu kerjasama dengan para konsultan dan organisasi-organisasi para profesional di Negara-Negara lain
- Memberi dasar yang lebih baik bagi asosiasi dalam hubungan-hubungannya dengan pemerintah, terutama bila perlu untuk memberiketerangan-keterangan tentanghal-hal yang peka.
- Memasukkan juga standar-standar kwalifikasi dan pengalaman, kecualijika hal-hal ini telah ditetapkan oleh suatu asosiasi profesional atau lembaga.
- Mengembangkan saling kepercayaan diantara klien dan para konsultan
KODE ETIK INKINDO
- Menjunjung tinggi kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan pemberi tugas,sesama rekan konsultan dan masyarakat.
- Bertindak jujur serta tidak memihak dan dengan penuh dedikasi melayani pemberi tugas dan masyarakat.
- Tukar menukar pengetahuan bidang keahliannya secara wajar dengan rekan konsultan dan kelompok profesi, meningkatkan pengertian masyarakat terhadap profesi konsultan, sehingga lebih dapat menghayati karya konsultan.
- Menghormati prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang layak danmemadahi bagi konsultan.
- Menghargai dan menghormati reputasi profesional rekan konsultan serta setiap perjanjian kerja yang berhubungan dengan profesinya.
Literatur : AISI-Indonesia.org
0 komentar