Pembuat Buku Pelaut Palsu Di Tangkap Polisi
06.39Polisi berhasil menangkap dan meringkus komplotan pembuat buku pelaut palsu di Jakarta, kelompok pembuat buku pelaut palsu ini telah beroperasi sejak tahun 2011 dan diperkirakan telah berhasil menjual 500 buku pelaut palsu kepada para pelaut Indonesia, buat rekan pelaut Indonesia mohon mengecek kembali buku pelautnya untuk menghindari hal-hal yg tidak diinginkan karena polisi dan pihak departemen perhubungan dalam hal ini Syahbandar akan memeriksa dan merazia buku pelaut yg digunakan untuk berlayar.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus sindikat pembuat buku pelaut palsu yang telah beroperasi selama 3 tahun. Sejak tahun 2011 pelaku telah membuat 500 buku pelaut palsu.
"Pelaku telah membuat 500 buku kelautan palsu sejak tahun 2011, jadi saat ini ada 500 pelaut-pelaut kita yang memegang dokumen palsu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Asep Adi Saputra, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (13/1/2014)
Asep menjelaskan mereka 500 pelaut diketahui memiliki dokumen pelaut palsu seperti buku pelaut, sertifikat keahlian, keterampilan dan sertifikat pengukuhan. Ketiga orang anggota sindikat tersebut berinisial JMD (35), JW (35), dan JO (DPO).
"Selain kerugian negara, jelas ini merugikan citra pelaut Indonesia di mata Internasional serta kemanan pelayaran. Sedangkan 30 persen SDM pelaut di dunia berasal dari Indonesia," ujarnya.
Kepala Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kapten Arifin Hardjono, menegaskan akan menindaklanjuti pengungkapan pemalsuan dokumen kelautan palsu. Menurutnya hal ini sangat membahayakan pelayaran serta merugikan citra pelaut Indonesia.
"Kita akan kerja sama dengan Percetakan uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencegah timbulnya pemalsuan dengan menempatkan di tempat strategis. Seperti di Syahbandar utama pelabuhan tanjung priok, Sunda Kelapa, STIP serta lokasi yang berpotensi ada pemalsuan," jelasnya.
Adapun terhadap para pelaut yang sudah terlanjur menggunakan dokumen kelautan palsu, arifin akan bekerja sama dengan atase pemerintah RI di setiap negara. Dikarenakan setiap berlabuh ke suatu negara diwajibkan melapor ke atase setempat.
Usai melapor dan bila diketahui dokumenya palsu, yang bersangkutan akan langsung dipulangkan ke Indonesia. Setelah itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Buku pelaut memang sekilas tidak ada beda dengan yang asli. Tapi nomor kode dan tanggal dokumen tidak bisa dipalsukan, itu tercatat dalam administrasi," tukasnya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Pelaku telah membuat 500 buku kelautan palsu sejak tahun 2011, jadi saat ini ada 500 pelaut-pelaut kita yang memegang dokumen palsu," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Asep Adi Saputra, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (13/1/2014)
Asep menjelaskan mereka 500 pelaut diketahui memiliki dokumen pelaut palsu seperti buku pelaut, sertifikat keahlian, keterampilan dan sertifikat pengukuhan. Ketiga orang anggota sindikat tersebut berinisial JMD (35), JW (35), dan JO (DPO).
"Selain kerugian negara, jelas ini merugikan citra pelaut Indonesia di mata Internasional serta kemanan pelayaran. Sedangkan 30 persen SDM pelaut di dunia berasal dari Indonesia," ujarnya.
Kepala Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kapten Arifin Hardjono, menegaskan akan menindaklanjuti pengungkapan pemalsuan dokumen kelautan palsu. Menurutnya hal ini sangat membahayakan pelayaran serta merugikan citra pelaut Indonesia.
"Kita akan kerja sama dengan Percetakan uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencegah timbulnya pemalsuan dengan menempatkan di tempat strategis. Seperti di Syahbandar utama pelabuhan tanjung priok, Sunda Kelapa, STIP serta lokasi yang berpotensi ada pemalsuan," jelasnya.
Adapun terhadap para pelaut yang sudah terlanjur menggunakan dokumen kelautan palsu, arifin akan bekerja sama dengan atase pemerintah RI di setiap negara. Dikarenakan setiap berlabuh ke suatu negara diwajibkan melapor ke atase setempat.
Usai melapor dan bila diketahui dokumenya palsu, yang bersangkutan akan langsung dipulangkan ke Indonesia. Setelah itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Buku pelaut memang sekilas tidak ada beda dengan yang asli. Tapi nomor kode dan tanggal dokumen tidak bisa dipalsukan, itu tercatat dalam administrasi," tukasnya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 263 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
Pemalsuan buku pelaut ini jelas-jelaas merugikan rekan pelaut Indonesia dan merusak citra pelaut Indonesia di mancanegara, jangan sampai kita kalah dengan pelaut pilipina yg mengusai perkapalan dunia saat ini
0 komentar